BAB 5: Warganegara dan Negara
BAB 5: Warganegara dan Negara
Ø
Hukum, Negara dan Pemerintahan
1.
HUKUM
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai hukum.
1. Hukum diartikan sebagai
produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti
UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai
produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum
sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai
petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum
seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam
masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/ perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/ kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hokum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hokum dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hokum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/ perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/ kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hokum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hokum dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hokum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
2.
SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM
Setelah melihat definisi-definisi hukum
tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur,
yaitu:
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri hukum menurut C.S.T. Kansil,
S.H.
Terdapat perintah dan/atau larangan.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.Setiap
orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib
dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu,
hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan
orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup
bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan
sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat
pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.
3.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin.
4.
PEMBAGIAN HUKUM
Hukum itu dapat dibagi dalam beberapa
golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut :
1. Menurut
sumber formalnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c. Hukum
yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan haki
d. Hukum
perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
e. Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu
perjanjian antara negara.
f. Hukum
doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
2. Menurut
bentuknya, hukum dapat dibagi dalam Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan. menjadi tiga macam
yaitu :
a. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b. Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
c. Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3. Menurut
tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b. Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c. Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum
doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
4. Menurut
fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b. Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan
pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5. Menurut
waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Ius
constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam
suatu Negara tertentu.
b. Ius
constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu
yang akan datang.
c. Hukum
Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat dan disetiap waktu
atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6. Menurut
sifatnya, hukum dapat dibagidalam :
a. Hukum
memaksa (Imperatif), yaituhukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para
pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun.
b. Hukum
Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan para pihak,
apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
Menurut Isinya/kepentingan yang diatur, hukum dapat dibagi dalam :
c. Hukum
privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara
orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
d. Hukum
publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
5.
PENGERTIAN NEGARA
1.
Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
2.
O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
3.
Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
4.
G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
5.
Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
6.
Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang diorganisir.
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang diorganisir.
7.
Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
8.
Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
9.
G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah
10. Krenenburg
:
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa.
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa.
11. Plato
:
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
12. Aristoteles
:
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
6.
TUGAS UTAMA NEGARA
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi
antagonism yang berbahaya
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
7.
SIFAT-SIFAT NEGARA
1.
Memaksa kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
2.
Monopoli kekuasaan untuk menguasai negara,dengan
keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
3.
Menyeluruh semua peraturan perundang-undangan
harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
8.
BENTUK NEGARA
a. Negara
Kesatuan
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara
Serikat
Di dalam negara ada
negara yaitu negara bagian.
9.
UNSUR-UNSUR NEGARA
a.
Konstitutif
1.
Penduduk,penduduk adalah seseorang yang tinggal
dalam suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetappkan oleh
undang-undang.
Penduduk ada 2 juga yaitu,
WNI “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN RESMI SEBAGAI ANGGOTA PENUH SUATU NEGARA (INDONESIA)”
WNA “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEMENTARA TIDAK TETAP SEBAGAI ANGOTA SEBUAH NEGARA” *Wilayah
Penduduk ada 2 juga yaitu,
WNI “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN RESMI SEBAGAI ANGGOTA PENUH SUATU NEGARA (INDONESIA)”
WNA “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEMENTARA TIDAK TETAP SEBAGAI ANGOTA SEBUAH NEGARA” *Wilayah
2.
Wilayah,bagian dimana seluruh penduduk Negara
bertempat tinggal secara tetap.
*Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan yang berdaulat yaitu lembaga yang membuat dan melaksanakan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
*Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan yang berdaulat yaitu lembaga yang membuat dan melaksanakan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
b.
Unsur Deklaratif
Pengakuan dari Negara lain suatu negara akan dapat pengakuan dari Negara lain
bila negara tersebut mampu bekerja sama dan berhubungan dengan baik dengan
Negara lain.
10.
TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat
dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara
yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh
Negara, yaitu:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan
kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.
11.
PENGERTIAN TENTANG PEMERINTAH
Pemerintah adalah sekumpulan orang-orang
yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka
ditempatkan
12.
PERBEDAAN PEMERINTAH DENGAN PEMERINTAHAN
Pemerintah adalah semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan Pemerintahan adalah
segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Ø
Warga Negara dan Negara
1.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan
hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara dengan kata lain Warga
Negara adalah mereka yang menurut Undang-Undang atau perjanjian diakui sebagai
Warga Negara atau melalui proses naturalis.
2.
KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
·
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan
atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya,
dimanapun ia dilahirkan.
·
Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari negara tersebut.
3.
ORANG-ORAGN YANG BERADA DI DALAM SATU WILAYAH
·
Rakyat
·
Wilayah (teritorial)
·
Pemerintahan
·
UUD (konstitusi)
·
Pengakuan Internasional (secara de facto maupun
de jure
4.
PASAL PADA UUD 1945 YANG BERHUBUNGAN DENGAN
WARGA NEGARA
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
5.
PASAL PADA 1945 YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAM
·
Pasal 27 ayat 1-3, Mengatur tentang Kedudukan
Warga Negara penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·
Pasal 28 ayat A – J, Mengatur tentang segala
bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal 29 ayat 2, Mengatur tentang kebebasan atau
hak untuk memeluk agama (kepercayaan).
Comments
Post a Comment